Featured post

Cara Instalasi Software Pemetaan ArcGIS 9.X

Bagi orang yang menggeluti dunia survey dan pemetaan, salah satu tools atau alat yang wajib dimiliki dan dikuasi adalah software ArcGIS...

Metode Penyusunan Neraca Sumber Daya Lahan

Untuk mendapatkan hasil akhir penyusunan neraca sumber daya lahan spasial dilaksanakan melalui tahap-tahap pengumpulan data, analisis dan evaluasi atau penyusunan neracanya, dan tahap penyusunan peta tematik neraca sumber daya lahan.

1. Metode Pengumpulan Data
Tahap pengumpulan data sumber daya lahan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer dengan menggunakan metode pendekatan teknik penginderaan jauh, yang
menggunakan foto udara maupun citra satelit pada suatu daerah dalam waktu dua periode pemotretan. Teknik ini untuk mendapatkan data awal penggunaan lahan dan data penggunaan lahan akhir. Teknik penginderaan jauh dilaksanakan dengan interpretasi citra sesuai dengan klasifikasi penggunaan lahan.
Pengumpulan data sekunder dapat menggunaan Peta Regional Physical Planning Programme Transmigration (RePPProT) sebagai data awal yang belum tersedia citra penginderaan jauh, dengan catatan perlu kompilasi dengan data yang detil dan klasifikasi yang perlu diolah serta disesuaikan. Peta RePPProT dapat digunakan pula sebagai sumber peta dasar untuk peta skala 1 : 250.000.
Pengumpulan data sekunder dapat menggunakan data pokok pembangunan daerah dengan kompilasi dan penyesuaian pada format, skala, dan klasifikasi neraca sumber daya lahan. Pemanfaatan peta tata ruang daerah dengan penyesuaian format dan klasifikasi neraca sumber daya lahan.

2. Metode Pengolahan Data
Tahap pengolahan data analisis neraca sumber daya lahan spasial menggunakan metode pendekatan teknik tumpang-tindih peta atau istilah superimpose ataupun istilah overlay . Teknik overlay dapat digunakan bagi peta-peta yang sudah sama format dan skalanya. Pengolahan data neraca sumber daya lahan untuk penyusunan saldo neracanya, dengan melakukan tumpang-tindih peta penggunaan lahan dengan status penggunaan lahan, dan penggunaan lahan pada kawasan lindung dan budidaya. Analisis dan evaluasi sumber daya lahan tersebut dihitung kedalam satuan areal luasan (ha) maupun dalam perhitungan prosentase (%), termasuk perhitungan degradasi sumber daya lahan. Tahap evaluasi sumber daya lahan termasuk penyusunan neracanya, yang kemudian dapat dipertajam dengan pembahasan terapannya. Evaluasi mengarah pada pemecahan masalah dan rekomendasi bagi perencanaan pembangunan. Evaluasi lebih lanjut kearah nilai sumber daya lahan, apabila sumber daya tersebut telah dihitung dengan nilai rupiah (Rp).
Perhitungan luas secara manual dilakukan dengan alat Planimeter. Perhitungan luas dapat dilakukan dengan komputer dari hasil data digital peta yang sudah masuk dalam format peta dalam sistim grid Universal Transverse Mercator (UTM). Hasil perhitungan dikonversi dengan luas wilayah yang baku setiap daerah.
Perhitungan luas berdasarkan pada metode luasan posisi horisontal suatu bidang lahan. Metode dengan metode teknik penginderaan jauh bahwa bentang lahan dilihat dari atas, dengan dasar filosofi bahwa setiap penggunaan lahan untuk kehidupan akan menggunakan bidang datar dengan posisi atau tumbuh tegak ke atas. Kemiringan lereng suatu bidang lahan dipergunakan untuk dasar perhitungan volume lahan.

3. Metode pengisian tabel
Neraca sumber daya lahan disusun dengan cara analisis dan evaluasi hasil inventarisasi data yang mencakup dua periode penyusunan, sehingga dapat diketahui perubahannya. Secara diskriptif neraca sumber daya lahan disajikan dalam format tabel skontro sebelah menyebelah yaitu satu bentuk tabel yang menyatakan aktiva pada kolom sebelah kiri, dan menyatakan pasiva pada kolom sebelah kanan.
Pada neraca sumber daya lahan tidak terjadi adanya saldo total areal, karena jumlah total areal luasan tetap kecuali ada pemekaran daerah dan yang terjadi sebenarnya adalah peralian atau perubahan macam atau jenis sumber daya lahan. Oleh karena itu dalam satu format tabel neraca sumber daya lahan harus disertakan perubahan sumber daya lahan. Tabel neraca sumber daya lahan baik penggunaan lahan dan status pemilikan maupun pada kawasan lindung dan budidaya.