Featured post

Cara Instalasi Software Pemetaan ArcGIS 9.X

Bagi orang yang menggeluti dunia survey dan pemetaan, salah satu tools atau alat yang wajib dimiliki dan dikuasi adalah software ArcGIS...

Klasifikasi Sumber Daya Lahan

Klasifikasi sumber daya lahan spasial disusun secara sistematis dan hierarkhis berdasarkan pada tingkat kedetilan skala peta yang dipergunakan.

1. Klasifikasi penggunaan lahan
Klasifikasi penggunaan lahan bersifat terbuka mengarah pada kedetilan data yang berkaitan dengan tingkat skala peta yang digunakan tercermin dalam contoh inventarisasi sumber daya lahan spasial, dan neraca sumber daya lahan dibawah ini :

Skala Peta
Skala Nasional 1 : 1.000.000
Propinsi 1 : 250.000
Kabupaten 1 : 100.000 - 1 : 50.000
Kota 1 : 25.000 – 1 : 10.000

2. Klasifikasi status penguasaan lahan
Inventarisasi status penguasaan lahan atau status pemilikan tanah setiap jenis penggunaan lahan yang disusun dalam tabel. Status pemilikan tanah merupakan kebutuhan untuk penyusunan data neraca sumber daya lahan, yang merupakan realisasi pelaksanaan Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria (Lembaran Negara RI No.104 Tahun1960).
Klasifikasi status penguasaan lahan mencakup :
a)Tanah Negara (TN) : tanah negara bebas yang statusnya masih dikuasai negara,
b)Tanah Negara dibebani Hak (TAH) : Tanah yang sudah dibebani hak seperti Hak Milik, Hak Adat, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan. Hak Milik merupakan tanah milik yang telah bersertipikat. Hak Adat/Ulayat belum bersertipikat.
Inventarisasi dengan data status pemilikan tanah yang akurat dimulai dari kabupaten/kodya, sedangkan provinsi merekap data dari kabupaten/kota. Demikian pula untuk tingkat nasional baru dapat disusun dengan merekap dari data provinsi.

3. Klasifikasi kawasan lindung dan budidaya
Keterkaitan neraca sumber daya lahan terhadap tata ruang wilayah sebagai alat monitoring dan evaluasi penggunaan lahan pada kawasan lindung dan budidaya. Kegiatan dimulai dengan inventarisasi penggunaan lahan yang aktual pada kawasan budidaya dan kemungkinan telah berkembang pada kawasan lindung. Klasifikasi kawasan lindung dan budidaya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, yaitu :
a) Kawasan lindung
Kawasan yang berfungsi lindung,
b) Kawasan budidaya
Kawasan diluar kawasan lindung yang bisa dibudidayakan. Inventarisasi kawasan lindung dan budidaya dapat diujudkan setelah tata ruang daerah sudah dikuatkan dalam Peraturan Daerah atau Keputusan Presiden.