Indonesia adalah sebuah negara yang berada didalam garis khatulistiwa, tentunya ini merupakan keuntungan bagi rakyatnya? Tanah subur terbentang luas, akan tetapi kondisi ini beranding terbalik dengan nasib para petani. Lahan yang subur ternyata tidak mampu mengeluarkan petani dari garis kemiskinan. Hali ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang lebih cenderung berpihak kepada pemilik modal (pengusaha).
Orde lama telah melakukan perubahan besar dalam kebijakan politik agraria, Orde lama dibawah kendali Soekarno telah melahirkan sebuah karya besar yakni UUPA 1960. UU tersebut seolah-olah memberikan secercah harapan untuk keluar dari permasalahan agraria warisan kolonial. Kepemimpinan yang populis dan kharismatik telah mampu meredam setiap gejolak yang terjadi antara kelompok massa kiri (PKI dan Simpatisannya) Vs Militer dan partai-partai Islam.
Pasca tumbangnya soekarno pada 1967, militer menjelma sebagai kekuatan baru untuk mendukung pemerintahan Orde Baru. Dari sinilah sistem kapitalisme kembali muncul, kebijakan populis politik agraria yang sebelumnya diterapkan oleh Soekarno dirubah menuju kapitalisme.
Orde baru yang dinahkodai Soeharto telah menerapkan sistem baru dalam politik agrarianya. Pemilik modal kembali berkuasa di negeri ini, dan itu artinya sistem kapitalisme telah berkuasa kembali. Pengambilan paksa hak atas tanah rakyat, pengusiran dan pengambilan tanah adat demi kepentingan pengusaha asing, merupakan cerminan dari kolonialisme yang terjadi pada bangsa ini sebelum merdeka.
Dalam kepemimpinannya, stabilitas menjadi prioritas utama bagi pemerintahan Orde Baru, oleh karena itu untuk menyukseskan ideologi Pembangunaisme, pemerintah melalui militer, telah melakukan tindakan represif kepada setiap individu dan kelompok yang tidak sepaham. PKI ditumpas, organisasi-organisasi yang bersebrangan dibubarkan dan hak rakyat untuk menyampaikan pendapatnya telah dibungkam oleh kekuatan militer.
Dengan kondisi yang semakin tidak menguntungkan tersebut, lagi-lagi petani menjadi korban dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Tanah sebagai sumber kehidupan telah dirampas, lahan pertanian yang seharusnya menjadi tempat mencari nafkah bagi petani dan keluarganya telah dialih fungsikan untuk pembangunan pabrik bagi pemilik modal baik lokal maupun asing, hal ini cukup ironis mengingat negara Indonesia yang mayoritas masyarakatnya petani justru merubah pembangunan ekonomi negara justru diarahkan kearah industri.
Sebutan negara agraris bagi Indonesia sama sekali belum menyadarkan Pemerintah untuk lebih memperhatikan dan menjamin kesejahteraan dari masyarakat yang notabene mayoritas petani. Oleh karena itu sejarah kelam dari masa Orde Baru dengan sistem pemerintahan yang Otoriter, Sentralistik sudah sepatutnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih mengedepankan pemerataan pembangunan, keberpihakan pada rakyat dalam setiap kasus agraia mutlak harus dilakukan. Keberhasilan dalam meningkatkan posisi ekonomi rakyat merupakan fungsi dari sistem sosial secara keseluruhan terlebih bagi negara (pemerintah) sebagai fasilitatornya.
Kalau dilihat dari buku yang ditulis oleh Noer Fauzi dalam buku “Petani dan Penguasa” sangat jelas tergambarkan bagaimana pertarungan antara kelompok Kapitalis dan Sosialis dalam mempengaruhi kebijakan politik agraria.